*Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.* Seorang laki-laki Anshar bertanya: Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya).. Beliau menjawab: Saudara suami adalah kematian.. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).
[HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya]
Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir.. Hijab Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka seluruhnya, termasuk wajah..
Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki..
Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: *Inna lillaahi…* ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku..
[HR. Muslim]
Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab..
Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya.. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: *Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar.*
[HR. Muslim]
*Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup.. ini terjadi setelah printah berhijab surat al ahzab yabg tentang hijab*
Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, al-Hafizh ibnu katsir, Imam Nawawi, imam al ghazali, ibnu hajar asqolani, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, abu hasan asy'ari dan imam maturidi serta para ulama fiqih mayoritas 4 Mazhab Mewajibkan wanita muda keluar rumah bila ada keperluan hajat dengan menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah dan tangan, bila kaki saja ditutupi apalagi wajah yang paling utama dilihat orang,. karena mereka mengambil perkataan para sahabiyah, ibnu mas'ud, ibnu abbas, syaidina ali ra, umar ra, Fatimah dan aisyah...
Aisyah berkata:
Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini.. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka..
(Al Ahzab/33 : 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya dan hanya satu mata yang nampak..
(HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): Perkataan,. lalu mereka berkerudung dengannya, maksudnya mereka menutupi wajah mereka..
Dari Urwah bin Zubair..
Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab.. ‘Aisyah berkata: Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya..
[HR. Bukhari dan lainnya]
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152):
Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing..
[HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya]
Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir.. Hijab Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka seluruhnya, termasuk wajah..
Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki..
Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: *Inna lillaahi…* ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku..
[HR. Muslim]
Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab..
Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya.. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: *Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar.*
[HR. Muslim]
*Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup.. ini terjadi setelah printah berhijab surat al ahzab yabg tentang hijab*
Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, al-Hafizh ibnu katsir, Imam Nawawi, imam al ghazali, ibnu hajar asqolani, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, abu hasan asy'ari dan imam maturidi serta para ulama fiqih mayoritas 4 Mazhab Mewajibkan wanita muda keluar rumah bila ada keperluan hajat dengan menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah dan tangan, bila kaki saja ditutupi apalagi wajah yang paling utama dilihat orang,. karena mereka mengambil perkataan para sahabiyah, ibnu mas'ud, ibnu abbas, syaidina ali ra, umar ra, Fatimah dan aisyah...
Aisyah berkata:
Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini.. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka..
(Al Ahzab/33 : 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya dan hanya satu mata yang nampak..
(HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): Perkataan,. lalu mereka berkerudung dengannya, maksudnya mereka menutupi wajah mereka..
Dari Urwah bin Zubair..
Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab.. ‘Aisyah berkata: Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya..
[HR. Bukhari dan lainnya]
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152):
Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing..

Komentar
Posting Komentar