Kesepakatan Ulama Wanita Adalah Aurat

Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Termasuk wajah dan tangan, karena wajah dan tangan masuk anggota tubuh wanita, kecuali pakaian itu bukan tubuh, yang dimaksud seluruh tubuh yang seluruh ya termasuk JEMPOL KAKInya.. kecuali yang biasa nampak dan menurut ibnu abbas dan ibnu mas'ud serta umar. Ra.. yang biasa nampak dari wanita yah pakaianya karena mana mungkin pakaianya ditutupi lagi, wajah dan tangan bukanlah aurat didalam sholat, maka sewaktu sholat dirumah boleh menampakanya kecuali keadaan darurat seperti dimesjid karena khawatir takut dipandang atau dilirik atau digoda oleh laki laki non mahrom..

Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera putera mereka, atau putera putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr/24:31]
Perhiasan Yang Dimaksud Adalah : Wajah, Kepala Rambut walau Sehelai rambut itu mahkota wanita, telinga, hidung, bibir, pipih dan dagu (singkat wajah) leher. Wajah adalah perhiasan wanita termahal yang bisa dihias dan dirias agar tampil cantikm dan kepala rambut adalah mahkotanya.

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.
[HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,. Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan.. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita).
[Lihat Fathul Bâri, 1/300]

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin semua,. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[al-Ahzâb/33:59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup.. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda..
Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.
[HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pabrik Pedang Katana Sword Dragon Indonesia

The Walking Dead

Temikoshop Seni Karya