Cadar Menurut Ulama Syafi'i
Ulama-Ulama Mazhab Syafi'i
Asy Syarwani berkata... Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat, sebagaimana telah dijelaskan, yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha...
(Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata... Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat... Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha... Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan...
(Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata... Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat... Ini aurat di dalam shalat... Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan...
(Fathul Qaarib, 19)
Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata... Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan... Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat... Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi... Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)...
(Kifaayatul Akhyaar, 181)
Jadi, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi... Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i... bahwa wanita Keluar rumah atau bertemu dengan non mahrom wajib menutup wajah, andai pun ingin dilamar maka disunahkan boleh melihat wajah saat ber'ta'aruf (berkenalan atau saling kenalan dibalik tirai hijab dan membolehkan sih laki-laki melihat wajah wanita untuk melihat calon istrinya...
Asy Syarwani berkata... Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat, sebagaimana telah dijelaskan, yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha...
(Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata... Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat... Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha... Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan...
(Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata... Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat... Ini aurat di dalam shalat... Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan...
(Fathul Qaarib, 19)
Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata... Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan... Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat... Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi... Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)...
(Kifaayatul Akhyaar, 181)
Jadi, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi... Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i... bahwa wanita Keluar rumah atau bertemu dengan non mahrom wajib menutup wajah, andai pun ingin dilamar maka disunahkan boleh melihat wajah saat ber'ta'aruf (berkenalan atau saling kenalan dibalik tirai hijab dan membolehkan sih laki-laki melihat wajah wanita untuk melihat calon istrinya...

Komentar
Posting Komentar